Alhamdulillah, Jumlah PNS Cerai Menurun
jpnn.com - jpnn.com - Jumlah kasus perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, cenderung turun dari tahun ke tahun.
Berdasar data dari Pengadilan Agama Kajen, tahun 2016, total perceraian PNS mencapai 29 perkara. Jumlah tersebut menurun 42 persen dibanding tahun 2015 yang mencapai 50 kasus.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kajen, Aristyawan mengatakan, kasus perceraian PNS di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2016 mencapai 29 perkara, terdiri dari 16 kasus cerai gugat dan 13 kasus cerai talak.
"Jumlah PNS cerai dari tahun ke tahun relatif menurun. Dibanding tahun sebelumnya, angka perceraian PNS tahun ini justru menurun drastis. Tahun 2015 saja mencapai 50 kasus. Pun jumlah tersebut lebih sedikit dibanding tahun 2014 yang mencapai 53 kasus," terangnya, seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).
Namun, beberapa tahun terakhir perkara perceraian PNS juga didominasi dari pihak perempuan yang mengajukan. Dari 50 kasus cerai di tahun 2015, 35 diantaranya merupakan gugatan cerai dari pihak istri, dan 15 perkara dari pihak suami.
Gugatan cerai juga lebih dominan di tahun sebelumnya, 2014, yang mencapai 39 kasus. Sisanya 15 kasus yakni cerai talak atau dari pihak laki-laki.
"Tahun ini juga sama, cerai gugat 16 dan cerai talaknya 13 kasus," tambahnya.
Dijelaskan, perkara perceraian PNS berbeda dibanding perkara cerai pada umumnya. Sebab, untuk PNS harus disertai surat izin dari atasan instansi terkait.
Jumlah kasus perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, cenderung turun dari tahun ke tahun.
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024
- BKN: Pengelolaan Kinerja Berpengaruh pada Kenaikan Pangkat & Pensiun, Guru ASN Jangan Abai