Alhamdulillah, Kenaikan Iuran JKN Mandiri III Ditunda
Kamis, 17 Maret 2016 – 07:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Alex Indra Lukman menyatakan DPR dan Pemerintah sepakat menunda kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Peneriman Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016.
Hal tersebut dikatakan Alex kepada JPNN.com usai Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Hukum dan Hubungan antarlembaga BPJS Kesehatan serta Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu), Rabu (16/3) malam.
"Alhamdulillah, kenaikan iuran JKN Mandiri kelas III ditunda. Ini artinya, DPR hanya menolak Pasal 16 dari Perpres Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 tahun 2013. Di luar itu, Komisi IX bisa memakluminya," kata Alex.
Penundaan kenaikan JKN Mandiri kelas III tersebut, lanjutnya, bersifat sementara. "Ditunda sampai selesainya audit investigasi terhadap penyelenggaraan JKN Mandiri tahun 2015," ujar Ketua DPD I PDI Perjuangan Sumatera Barat ini.
BERITA TERKAIT
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui