Alhamdulillah, Kenaikan Iuran JKN Mandiri III Ditunda
Kamis, 17 Maret 2016 – 07:01 WIB

JKN. Foto: dok. JPNN,com
Selain itu, Alex juga meminta BPJS memperluas kesetaraan peserta BPJS Mandiri sebagai salah satu mengurangi ancaman defisit. "Logikanya mirip asuransi, kalau asuransi pesertanya sedikit pasti rugi. Jadi peserta BPJS Mandiri harus diperbanyak agar tidak nombok," sarannya.
Baca Juga:
Dia tambahkan, mengacu pada Perpres Nomor 19 tahun 2016, besaran iuran JKN Mandiri kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp. 25.500 menjadi Rp 30 ribu.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus