Alhamdulillah, Kenaikan Iuran JKN Mandiri III Ditunda
Kamis, 17 Maret 2016 – 07:01 WIB
Selain itu, Alex juga meminta BPJS memperluas kesetaraan peserta BPJS Mandiri sebagai salah satu mengurangi ancaman defisit. "Logikanya mirip asuransi, kalau asuransi pesertanya sedikit pasti rugi. Jadi peserta BPJS Mandiri harus diperbanyak agar tidak nombok," sarannya.
Baca Juga:
Dia tambahkan, mengacu pada Perpres Nomor 19 tahun 2016, besaran iuran JKN Mandiri kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp. 25.500 menjadi Rp 30 ribu.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana