Alhamdulillah, Kenaikan Iuran JKN Mandiri III Ditunda

Alhamdulillah, Kenaikan Iuran JKN Mandiri III Ditunda
JKN. Foto: dok. JPNN,com
Selain itu, Alex juga meminta BPJS memperluas kesetaraan peserta BPJS Mandiri sebagai salah satu mengurangi ancaman defisit.  "Logikanya mirip asuransi, kalau asuransi pesertanya sedikit pasti rugi. Jadi peserta BPJS Mandiri harus diperbanyak agar tidak nombok," sarannya.

Dia tambahkan, mengacu pada Perpres Nomor 19 tahun 2016, besaran iuran JKN Mandiri kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp. 25.500 menjadi Rp 30 ribu.(fas/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News