Alhamdulillah, Mereka Sudah Menerima SK CPNS

jpnn.com, MAKASSAR - Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemprov Sulawesi Selatan hasil seleksi 2019 telah menerima SK CPNS.
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah berharap kepada seluruh CPNS yang menerima SK, dapat mendorong semangat kerja di lingkup Pemprov Sulsel.
"Saya berharap betul-betul tambahan CPNS Pemprov yang baru ini dapat mendorong kinerja pemerintahan," kata Nurdin Abdullah saat menyerahkan SK CPNS, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (29/12).
Nurdin menekankan kepada seluruh CPNS yang baru menerima SK agar menjadikan momentum ini sebagai hal yang berharga dan tidak langsung menyerahkan SK-nya kepada Bank Sulselbar sebagai agunan pinjaman.
"Saya kira kita (PNS) menikmati menjadi PNS dengan tentu gaji yang cukup. Saya tekankan SK ini jadikan sebagai momen yang punya memori dan jangan setelah menerima SK langsung serahkan ke Bank Sulselbar," ujarnya.
"Jadi SK ini bukan untuk disimpan di Bank, tapi disimpan di rumah, kecuali ada hal yang sangat mendesak sekali," pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Nurdin Abdullah juga berharap kepada seluruh pegawai di Pemprov Sulsel agar menyatukan pikiran sehingga anggaran bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya berpikir untuk menghabiskan anggaran.
"Seluruh pegawai jangan hanya berpikir untuk menghabiskan anggaran, tapi bagaimana anggaran bisa bermanfaat untuk masyarakat. Bayangkan kalau seluruh pemerintah berpikir bagaimana asas manfaat anggaran dan harus dimanfaafkan untuk hal-hal yang sangat produktif. Jadi bukan berpikir serapan anggaran saja," tegasnya.
Para CPNS hasil seleksi 2019 sudah mendapatkan SK CPNS, tolong jangan disimpan di bank, ya.
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK