Alhamdulillah, Pekerja Bakal Lebih Mudah Punya Rumah

Alhamdulillah, Pekerja Bakal Lebih Mudah Punya Rumah
Alhamdulillah, Pekerja Bakal Lebih Mudah Punya Rumah

Wakil Ketua Pansus RUU Tapera M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

Misbakhun menjelaskan, RUU Tapera memuat ketentuan tentang  hak pekerja di perusahaan atau yang bekerja secara mandiri untuk menjadi menjadi peserta Tapera. Syaratnya adalah  berpenghasilan di atas upah minimum dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

Selanjutnya, ada pula ketentuan tentang iuran yang disetor oleh pemberi kerja atau pengusaha dan karyawan. “Ini mirip seperti prinsip jaminan sosial tenaga kerja,” tegasnya.

Nantinya, kata Misbakhun, semua kegiatan itu akan dikelola oleh lembaga khusus bernama Badan Pengelola (BP) Tapera. Menurutnya, lembaga yang akan beroperasi dua tahun sejak RUU Tapera diundangkan itu merupakan hasil peleburan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang selama ini mengelola dana perumahan milik PNS.

Namun, politikus Golkar itu juga mengakui adanya kendala dalam RUU Tapera. Yakni menyangkut kewajiban pengusaha untuk membayar iuran perumahan bagi para pekerjanya.

Karenanya Pansus RUU Tapera akan mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membicarakan soal iuran perumahan bagi pekerja. Menurut Misbakhun, harus ada solusi soal kendala di RUU Tapera.

“Harus ada solusi soal penyediaan rumah murah bagi rakyat. Tugas utama negara menyediakan itu harus dijalankan. Itu harus kita sepakati dulu," tegasnya.

Lantas kapan RUU Tapera kelar? "Paling lama, akhir bulan ini RUU sudah selesai,” tegasnya.

JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para pekerja yang belum memiliki rumah sendiri. Tak lama lagi, DPR dan pemerintah akan menuntaskan Rancangan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News