Alhamdulillah, Pembayaran THR Dipercepat
Senin, 01 Juni 2015 – 06:01 WIB
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB), maka THR diperbolehkan dibayar sesuai kesepakatan itu. "Dengan catatan lebih baik dari ketentuan tersebut (Permen no 4/1994)," katanya.
Pemberian THR ini, lanjut dia, wajib diberikan pula bagi para pekerja dengan status outsourcing (alih daya) ataupun kontrak. Bahkan, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan. (mia)
JAKARTA - Ini kabar baik bagi para pekerja. Pasalnya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan lebih awal ketimbang biasanya. THR bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang