Alhamdulillah, Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Akhirnya Ditangkap
Rabu, 12 Juni 2024 – 04:13 WIB

Selebritas Ria Ricis. Foto: Instagram/riaricis1795
Ade Safri menyebutkan tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, " kata Ade Safri.
Sebelumnya Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya karena diancam dan diperas seseorang melalui media sosial. (antara/jpnn)
Selebritas Ria Ricis bisa bernapas lega setelah pengancam dan pemerasnya sudah ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Teuku Ryan Berharap Diberi Izin oleh Ria Ricis
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Ingin Berlebaran Bareng Moana, Teuku Ryan Tunggu Izin Ria Ricis