Alhamdulillah, PMI Asal Situbondo Ini Terbebas dari Hukuman Mati di Arab
jpnn.com, SURABAYA - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Lilik asal Situbondo terbebas dari hukuman mati di Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh, Arab Saudi.
Sebelumnya, Lilik ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan melakukan sihir kepada keluarga majikan.
Setelah melakukan perjalanan dari Arab Saudi dengan pesawat Saudia Airlines SV 816, PMI Lilik tiba di Tanah Air, Kamis (19/11/2020)
Selanjutnya, Lilik terbang ke Surabaya Jumat (20/11/2020). Lilik kemudian dijemput tim petugas dari UPT BP2MI Surabaya untuk difasilitasi pemulangannya ke daerah asalnya di Desa Sumberanyar, Banyuputih, Situbondo.
Sebelumnya, Lilik ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan melakukan sihir kepada keluarga majikan.
Lilik lolos dari hukuman mati setelah vonis Pengadilan Shaqra ditolak oleh Mahkamah Agung kemudian Pengadilan tingkat banding membentuk Majelis Hakim baru yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Shaqra, Dawadmi dan Riyadh.
Dalam persidangan 6 Desember 2018, Majelis Hakim yang dibentuk oleh Pengadilan Isti’naf mengeluarkan putusan secara dissenting yaitu menjatuhkan hukuman cambuk kepada Lilik.
Januari 2020, hakim menyampaikan kepada pihak KBRI bahwa Lilik dapat dikeluarkan dari penjara dan KBRI segera memproses pemulangan tersebut. Namun, proses pemulangan terkendala karena adanya Pandemi Covid-19 sehingga saat ini barulah Lilik dapat dipulangkan.
PMI asal Situbondo ini sempat ditahan oleh pihak kepolisian dengan dakwaan melakukan sihir kepada keluarga majikan.
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas
- Bank Mandiri Catat Transaksi Remitansi Tembus Rp 2 Triliun hingga Akhir 2024
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan
- PAN Minta Penembakan PMI di Malaysia Diusut Tuntas!
- Legislator NasDem Geram, Minta Kasus PMI Ditembak di Malaysia Diusut Secara Transparan
- Soal Kabar Penembakan PMI di Malaysia, Eks Sesmilpres Anggap Janggal Penjelasan APMM