Alhamdulillah, Presiden Jokowi Sudah Teken Ampres RUU Pemilu
jpnn.com - JAKARTA – Setelah mendapat desakan dari kalangan DPR, akhirnya Presiden Jokow Widodo menandatangani Amanat Presiden (Ampres) yang menugaskan tiga menteri membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu).
Ampres tertanggal 20 Oktober itu ditujukan kepada Ketua DPR.
“Dengan ini kami menyatakan, Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk dibicarakan dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat , guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama,” begitu kalimat Presiden di dalam Surat Bernomor: R-66/Pres/10/2016 itu.
Dalam Ampres disebutkan, Presiden menugaskan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkumham Yassona H Laoly sebagai wakil pemerintah membahas RUU dimaksud bersama DPR.
Sebelumnya, saat diskusi di ruang Fraksi Gerindra, kemarin (20/10), Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan jika tidak ada perubahan, ampres tentang RUU Pemilu akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (20/10) sore.
"Sore ini Insya Allah Pak Presiden sudah tanda tangan ampresnya," kata Soni kemarin.
Dengan demikian, apa yang dikatakan Soni itu terbukti tidak meleset.
Soni mengatakan, sejumlah isu krusial telah disisir oleh pemerintah dalam draft RUU Pemilu. Bagaimana keputusannya nanti, diserahkan kepada forum legislasi antara DPR dengan pemerintah.
JAKARTA – Setelah mendapat desakan dari kalangan DPR, akhirnya Presiden Jokow Widodo menandatangani Amanat Presiden (Ampres) yang menugaskan
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata