Alhamdulillah, Presiden Jokowi Sudah Teken Ampres RUU Pemilu

Sebagaimana Putusan MK No.14/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 harus dilaksanakan secara bersamaan.
Karena itu, draft UU Penyelenggaraan Pemilu yang disiapkan pemerintah merupakan gabungan dari tiga UU.
Yakni UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dia mengakui dalam menyusun drat RUU Pemilu, tidak mudah merangkai ketiga UU menjadi satu.
Sebab, ada 56 bab dan 727 pasal yang dirangkum menjadi 31 bab dan 514 pasal. Bahkan, Ia memprediksi DPR dan pemerintah harus lembur menyelesaikannya.
"Bukunya akan tebal sekali, lembur nanti. Isu krusial sama, pemerintah memberikan background saja. Kami belum tahu presiden mengarahkan kemana, tergantung ampres besok," tambahnya.
Sementara, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, yang juga hadir sebagai pembicara diskusi itu memaparkan tujuan disain pemilu serentak.
Pertama, menyatukan UU tentang pemilu dalam rangka menyederhanakan dan menyelaraskan pengaturan sistem pemilu dalam satu UU. Yakni UU No.42 tahun 2008, UU No.15 Tahun 2011, dan UU No.8 Tahun 2012.
JAKARTA – Setelah mendapat desakan dari kalangan DPR, akhirnya Presiden Jokow Widodo menandatangani Amanat Presiden (Ampres) yang menugaskan
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres