Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal melantik 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu, 26 Maret 2025.
Ribuan PPPK itu disumpah setelah dinyatakan lulus tahapan seleksi yang berlangsung pada akhir tahun lalu.
"Kami tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan pelantikan tahap pertama yang rencananya akan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Senin.
Adapun para PPPK 2024 tersebut terdiri dari formasi jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
"Pengambilan sumpah/janji PPPK sudah kami persiapkan, mudah-mudahan berjalan lancar," katanya.
Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mempercepat pelantikan PPPK sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.
Endin berharap setelah tahap pertama pekan ini, pelantikan tahap kedua bisa segera dilakukan agar tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bekasi di penghujung tahun ini.
"Karena Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang melantik PPPK dengan jumlah yang cukup besar, kami berharap proses ini berjalan lancar. Target kami, sebelum November 2025, seluruh pegawai honorer sudah terselesaikan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal melantik 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu, 26 Maret 2025.
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA