Kasus Narkoba Artis
Konsumsi Sabu, Ridho Rhoma Hanya Divonis 10 Bulan Penjara
Selasa, 19 September 2017 – 19:44 WIB
Ridho Rhoma diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.(mg7/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan pidana penjara 10 bulan dan 10 bulan menjalani rehabilitasi pada Ridho Rhoma.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ridho Rhoma Siapkan Kejutan untuk Kontes KDI 2023 Malam Ini
- Tetap Aktif di Usia yang tak Lagi Muda, Rhoma Irama Beberkan Tips Ini
- Beri Peringatan untuk Ridho Rhoma, Rhoma Irama: Kalau Terjadi Lagi, Saya...
- Bersyukur Ridho Rhoma Bebas, Rhoma Irama: Tidak Ada yang Ketiga Kali
- Ridho Rhoma Keluar Tahanan, Rhoma Irama Bilang Begini
- Ridho Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Beri Peringatan Tegas