Alhamdulillah, RPP Vertikalisasi Badan Kesbangpol Segera Dikirim ke Presiden
jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum, tidak akan lama lagi akan dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Tahapan ini dilakukan, setelah RPP yang nantinya menjadi payung hukum vertikalisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik itu selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung menjelaskan, saat ini administrasi pengajuan RPP PUM ke Presiden sedang disiapkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri.
"Sedang disiapkan Dirjen Polpum untuk administrasi pengajuannya. Harmonisasi Kemenkumham telah selesai," kata Yuswandi saat dihubungi wartawan.
Dijelaskan, jajaran internal Kemendagri juga telah menggelar rapat konsolidasi guna membahas persiapan pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan umum di Subang, Jawa Barat (Jabar).
Poin-poin yang dibahas diantaranya soal regulasi turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintahan umum mulai dari PP sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Khususnya terkait dengan kelembagaan dan tata kerja, personil, keuangan dan aset, program dan anggaran, dan dokumen," terang Yuswandi.
Harmonisasi RPP, sebelumnya juga melibatkan sejumlah kementerian terkait, pada 3 Maret 2016.
Selain dari kemendgri, juga dari Kemenko Polhukam, KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, Kemensetneg, Sekretariat Kabinet, Bappenas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan juga sejumlah pakar.
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK