Alhamdulillah, Seorang Bocah Hanya Kena Cakaran Macan
jpnn.com - SIANTAR - Ini peringatan bagi siapa saja agar selalu hati-hati saat berwisata ke kebun binatang.
Muhammad Fachsa (6), nyaris kehilangan nyawa saat berkunjung bersama keluarga ke Taman Hewan Kota Pematangsiantar, Kamis (4/6), siang sekitar pukul 11.00 WIB. Bocah asal Desa Lumuk, Limapuluh, Batubara, ini kena cakar Macan Tutul Hitam saat ingin melihat hewan langka itu dari dekat.
Menurut Manager Umum Taman Hewan Kota Pematangsiantar (THPS) Nandang Suaidah, kepada Metro Siantar (Grup JPNN), Jumat (5/6), peristiwa tersebut terjadi saat jam memberikan makan ternak.
Saat itu pagar memang tidak menggunakan kunci ganda (tidak menggunakan gembok), melainkan hanya menggunakan kunci bawaan dari pagar tersebut, karena petugas pemberi ternak sedang masuk ke lokasi tersebut.
Meski begitu, di pagar tersebut telah dibuat tulisan tanda bahaya dan dilarang masuk. Sayangnya pengunjung itu tidak mengindahkannya. Ibu korban masuk bersama rekannya dan dengan korban ke dalam pagar itu, dengan membuka kunci pagar itu.
Saat berada di dalam, ibu dari korban bersama rekannya bukan malah memerhatikan anaknya, melainkan bercerita-cerita dengan rekannya tersebut.
Sementara anaknya memukul black panther atau macan tutul hitam tersebut dengan kayu dari jarak cukup dekat. Sehingga black panther tersebut langsung memeluk si anak, dan mencakar beberapa bagian tubuh korban itu.
"Untung di situ langsung disadari oleh petugas pemberi ternak, sehingga si anak berhasil diselamatkan oleh petugas itu," katanya.
SIANTAR - Ini peringatan bagi siapa saja agar selalu hati-hati saat berwisata ke kebun binatang. Muhammad Fachsa (6), nyaris kehilangan nyawa saat
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara