Alhamdulillah, tak Kena Sanksi

Alhamdulillah, tak Kena Sanksi
Uang. Ilustrasi Foto: Fitriani/dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie menemui Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (30/12) pekan lalu.

Pertemuan tersebut, kata Irianto, untuk memastikan bahwa Raperda APBD 2017 telah dievaluasi.

“Alhamdulillah (sudah dievaluasi, Red),” ujarnya menyampaikan hasil pertemuannya dengan Mendagri.

Diakui Irianto ada beberapa hal yang dilakukan evaluasi oleh Kemendagri. Namun, tidak terlalu prinsip sehingga bisa dilakukan penyempurnaan dengan cepat dan dapat diserahkan kembali untuk selanjutnya diberikan nomor register.

“Nomor register itulah yang menjadi dasar untuk menetapkan Raperda APBD 2017,” jelasnya.

Kaltara pun selamat dari sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 312 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

“Jika terlambat menetapkan tentu diberi sanksi, walaupun masih provinsi baru. Tapi kalau bisa lebih cepat dalam bekerja, itu lebih baik,” ujarnya.

JPNN.com - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie menemui Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (30/12) pekan lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News