Alhamdulillah, tak Kena Sanksi
jpnn.com - JPNN.com - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie menemui Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (30/12) pekan lalu.
Pertemuan tersebut, kata Irianto, untuk memastikan bahwa Raperda APBD 2017 telah dievaluasi.
“Alhamdulillah (sudah dievaluasi, Red),” ujarnya menyampaikan hasil pertemuannya dengan Mendagri.
Diakui Irianto ada beberapa hal yang dilakukan evaluasi oleh Kemendagri. Namun, tidak terlalu prinsip sehingga bisa dilakukan penyempurnaan dengan cepat dan dapat diserahkan kembali untuk selanjutnya diberikan nomor register.
“Nomor register itulah yang menjadi dasar untuk menetapkan Raperda APBD 2017,” jelasnya.
Kaltara pun selamat dari sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 312 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
“Jika terlambat menetapkan tentu diberi sanksi, walaupun masih provinsi baru. Tapi kalau bisa lebih cepat dalam bekerja, itu lebih baik,” ujarnya.
JPNN.com - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie menemui Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (30/12) pekan lalu.
- DPRD Kota Bogor Mulai Pembahasan Rancangan APBD 2025
- 33 KK di Pulau Bunyu Kaltara Menerima Bantuan Pemasangan Listrik Gratis
- Pendaftaran CPNS 2024: Pelamar jangan Menunggu hingga Menit Terakhir untuk Mendaftar
- Kaltara Dapat Jatah Formasi 1.403 PPPK dan 65 CPNS 2024
- Pemprov Kaltara Dapat Jatah 1.403 Formasi PPPK dan 65 CPNS 2024
- Tim SAR Gabungan Susuri Rute Pesawat Smart Air yang Hilang Kontak di Malinau