Alhamdulillah, TPP ASN Pemkab OKU Sudah Dicairkan
jpnn.com - BATURAJA - Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (TPP ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sudah dicairkan.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu mengucurkan dana Rp 30 miliar untuk membayar TPP bagi ribuan ASN tersebut.
"TPP mulai hari ini sudah dibayarkan kepada seluruh ASN di jajaran Pemkab OKU," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Setiawan di Baturaja, Sabtu (29/6).
Dia menjelaskan sebelumnya Pemkab OKU telah menganggarkan dana TPP untuk enam bulan dibayarkan pada periode Januari-Juni 2024.
Namun, kata dia, untuk tahap awal, TPP baru dicairkan untuk tiga bulan periode Januari-Maret 2024 dengan besaran dana sebesar Rp 10 miliar per bulan. "Jadi, untuk tahap awal ini dana TPP yang dibayarkan totalnya sebesar Rp 30 miliar," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pencairan TPP ini diperuntukkan bagi seluruh ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU, yang telah memenuhi kriteria.
Pencairan dilakukan berdasarkan absensi elektronik pegawai guna menyesuaikan besaran dana yang diterima setiap abdi negara di wilayah itu.
"Pencairan dana menggunakan aplikasi absensi elektronik yang secara otomatis menentukan besaran TPP yang diterima oleh masing-masing pegawai," katanya.
TPP ASN termasuk PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sudah dicairkan.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas