'Alhamdulillah Tuhan Tak Tidur, Tuhan Tahu Takmir Masjid Ini Tidak Bersalah'
jpnn.com, BANGKA TENGAH - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas seorang takmir masjid, Daryono dari Desa Romodong, Sungaiselan, Bangka Tengah (Bateng) atas tuduhan korupsi dana pembangunan masjid.
Putusan bebas dari majelis hakim yang terdiri Ketua Prof. M Askin dan anggota Dr. Leopold Luhut Hutagalung dan Prof. Surya Jaya, itu tertuang dalam nomor register kepaniteraan MA 2709 K/PUD.SUS/2016 yang dirilis dari web MA. Daryono divonis bebas pada 24 Juli 2017 lalu.
Penasehat hukum Daryono, Nina Ikbal mengatakan, klienya telah dibebaskan MA. Dirinya juga sudah membaca putusan tersebut dan klienya juga sudah dapat kabar menggembirakan itu.
"Alhamdulillah Tuhan tidak tidur, Tuhan tahu kalau Daryono takmir masjid tidak bersalah. Tidak ada dan tidak benar tuduhan korupsi dari jaksa itu," kata Nina.
Atas putusan bebas ini menurut Nina, maka nama baik serta harkat martabat klienya di mata hukum dan sosial kemasyarakatan harus dipulihkan seperti sediakala.
“Sungguh menyayat hati yang dirasakan klien kami, hanya sebagai takmir ingin memperkuat syiar Islam justru dituduh jaksa korupsi. Jaksa tidak menggunakan nuraninya, gegabah, juga tidak profesional dalam menyidik sebuah perkara korupsi.”
“Semestinya perkara ecek-ecek seperti ini tidak layak disidik, sidiklah perkara korupsi yang jelas-jelas dan nyata telah merugikan kepentingan hajat hidup masyarakat luas,” sindirnya.
Nina mengingatkan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan peradilan bisa mengambil pelajaran besar atas kasus yang dibebaskan hakim. Jikalau tidak, menurutnya preseden buruk penegakan hukum akan terus tajam ke bawah tumpul ke atas.
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas seorang takmir masjid, Daryono dari Desa Romodong, Sungaiselan, Bangka Tengah (Bateng) atas tuduhan korupsi dana
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan