'Alhamdulillah Tuhan Tak Tidur, Tuhan Tahu Takmir Masjid Ini Tidak Bersalah'
jpnn.com, BANGKA TENGAH - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas seorang takmir masjid, Daryono dari Desa Romodong, Sungaiselan, Bangka Tengah (Bateng) atas tuduhan korupsi dana pembangunan masjid.
Putusan bebas dari majelis hakim yang terdiri Ketua Prof. M Askin dan anggota Dr. Leopold Luhut Hutagalung dan Prof. Surya Jaya, itu tertuang dalam nomor register kepaniteraan MA 2709 K/PUD.SUS/2016 yang dirilis dari web MA. Daryono divonis bebas pada 24 Juli 2017 lalu.
Penasehat hukum Daryono, Nina Ikbal mengatakan, klienya telah dibebaskan MA. Dirinya juga sudah membaca putusan tersebut dan klienya juga sudah dapat kabar menggembirakan itu.
"Alhamdulillah Tuhan tidak tidur, Tuhan tahu kalau Daryono takmir masjid tidak bersalah. Tidak ada dan tidak benar tuduhan korupsi dari jaksa itu," kata Nina.
Atas putusan bebas ini menurut Nina, maka nama baik serta harkat martabat klienya di mata hukum dan sosial kemasyarakatan harus dipulihkan seperti sediakala.
“Sungguh menyayat hati yang dirasakan klien kami, hanya sebagai takmir ingin memperkuat syiar Islam justru dituduh jaksa korupsi. Jaksa tidak menggunakan nuraninya, gegabah, juga tidak profesional dalam menyidik sebuah perkara korupsi.”
“Semestinya perkara ecek-ecek seperti ini tidak layak disidik, sidiklah perkara korupsi yang jelas-jelas dan nyata telah merugikan kepentingan hajat hidup masyarakat luas,” sindirnya.
Nina mengingatkan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan peradilan bisa mengambil pelajaran besar atas kasus yang dibebaskan hakim. Jikalau tidak, menurutnya preseden buruk penegakan hukum akan terus tajam ke bawah tumpul ke atas.
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas seorang takmir masjid, Daryono dari Desa Romodong, Sungaiselan, Bangka Tengah (Bateng) atas tuduhan korupsi dana
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2