'Alhamdulillah Tuhan Tak Tidur, Tuhan Tahu Takmir Masjid Ini Tidak Bersalah'

“Kasus Daryono harus jadi kontemplasi dan tamparan memalukan bagi penegakan hukum. Cukup Daryono ini saja yang jadi korbannya, jangan sampai nantinya penggali kuburan ataupun pak tani yang gak tamat sekolah juga jadi korban tipikor,” ingatnya.
Daryono sendiri dalam putusan peradilan tingkat awal divonis dengan 20 bulan penjara dari 2 tahun 6 bulan tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Namun tidak berselang lama dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi, jaksa penuntut Rahmat tidak terima hingga akhirnya kasasi ke MA, dan ditolak juga.
Kasus ini bermula dari penyidikan dana hibah Rp 200 juta renovasi Masjid Nurul Iman di Romodong tahun 2013 semasa kepala Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Agus Riswanto, wakajati Fahruddin dan Aspidsus Arifsyah Mulya Siregar.
Jaksa penuntut Rahmat menilai dana tersebut terselewengkan serta tidak pada peruntukan Daryono selaku ketua yayasan masjid Nurul Iman.
Di mana Daryono dinilai Rahmat telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20 juta. Tuduhan kerugian negara itu oleh warga dan pengurus masjid akhirnya bersama patungan mengembalikannya.
Sedihnya, hukum tetap berlanjut. Sungguh berbanding terbalik jika kasus ini dengan dana Pulau Tujuh misalnya, yang dihentikan karena para pelaku mengembalikan kerugian negara. Ini salah satu cermin hukum di negeri ini. Maklum, Daryono bukan siapa-siapa, hanya takmir masjid.(eza)
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas seorang takmir masjid, Daryono dari Desa Romodong, Sungaiselan, Bangka Tengah (Bateng) atas tuduhan korupsi dana
Redaktur & Reporter : Budi
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- 46 Tenaga Honorer Diputus Kontrak karena Usia
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025