Alhamdulillah, Tunjangan Fungsional PNS Naik, PPPK Bagaimana?

Alhamdulillah, Tunjangan Fungsional PNS Naik, PPPK Bagaimana?
Tunjangan fungsional PNS naik. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com

Untuk analis perbendaharaan negara ahli madya tunjangannya Rp 1,38 juta. Analis perbendaharaan negara ahli utama tunjangannya Rp 2,02 juta per bulan.

Sementara pejabat fungsional pranata keuangan APBN sebagaimana tertera dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2021 mendapatkan tunjangan jabatan senilai Rp 360 ribu bagi yang terampil.

Lalu, pranata keuangan APBN mahir mendapatkan Rp 540 ribu per bulan, pranata keuangan APBN penyelia mendapatkan Rp 960 ribu per bulan.

Jika PNS mendapatkan tambahan tunjangan khusus empat jabatan fungsional, bagaimana dengan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)?

Mengutip Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi PPPK terdapat 147 jabatan. Salah satu jabatan fungsionalnya adalah analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Presiden Jokowi terbitkan Perpres soal kenaikan tunjangan bagi empat jabatan fungsional PNS dengan besaran Rp 360 ribu sampai Rp 2,2 juta, untuk PPPK?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News