Alhamdulillah, UMK Palembang 2023 Naik jadi Sebegini

jpnn.com - PALEMBANG - Upah minimum kota Palembang, Sumatera Selatan, tahun 2023 naik sekitar 7,5 persen menjadi Rp 3.565.409 atau Rp 3,57 juta dari sebelumnya Rp 3.289.409 atau Rp 3,29 juta.
“Mulai Januari 2023, UMK Palembang naik sekitar 7,5 persen,” kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Kamis (1/12).
Harnojoyo sudah menandatangani surat keputusan terkait dengan pengupahan 2023.
“Menyusul kenaikan UMP (upah minimum provinsi) Sumsel, Palembang juga sudah menetapkan kenaikan UMK menjadi Rp 3,5 juta,” ungkapnya.
Harnojoyo berharap dengan kenaikan ini bisa mencukup kebutuhan bulanan buruh.
“Kami juga meminta semua instansi memberikan upah sesuai UMK untuk karyawan yang sudah setahun bekerja," katanya.
Kenaikan UMK Palembang menyusul penetapan UMP oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menjadi Rp 3.404.177 atau naik 8,26 persen yang berlaku mulai 2023.
"Kenaikan UMK Palembang sudah kami sesuaikan dengan provinsi dan melalui rapat bersama Dinas Keternagakerjaan dan dinas terkait," pungkas Harnojoyo. (mcr35/jpnn)
Upah minimum kota atau UMK Palembang, Sumatera Selatan, tahun 2023 mengalami kenaikan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- 2 Tahun Tak Ada Penerbangan Internasional, Status Bandara SMB II Palembang Bakal Dicabut
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret
- Pencurian Tabung Gas Terjadi Berulang Kali, Rahmad Curhat Begini