Alhamdulillah, UMK Palembang 2023 Naik jadi Sebegini
jpnn.com - PALEMBANG - Upah minimum kota Palembang, Sumatera Selatan, tahun 2023 naik sekitar 7,5 persen menjadi Rp 3.565.409 atau Rp 3,57 juta dari sebelumnya Rp 3.289.409 atau Rp 3,29 juta.
“Mulai Januari 2023, UMK Palembang naik sekitar 7,5 persen,” kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Kamis (1/12).
Harnojoyo sudah menandatangani surat keputusan terkait dengan pengupahan 2023.
“Menyusul kenaikan UMP (upah minimum provinsi) Sumsel, Palembang juga sudah menetapkan kenaikan UMK menjadi Rp 3,5 juta,” ungkapnya.
Harnojoyo berharap dengan kenaikan ini bisa mencukup kebutuhan bulanan buruh.
“Kami juga meminta semua instansi memberikan upah sesuai UMK untuk karyawan yang sudah setahun bekerja," katanya.
Kenaikan UMK Palembang menyusul penetapan UMP oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menjadi Rp 3.404.177 atau naik 8,26 persen yang berlaku mulai 2023.
"Kenaikan UMK Palembang sudah kami sesuaikan dengan provinsi dan melalui rapat bersama Dinas Keternagakerjaan dan dinas terkait," pungkas Harnojoyo. (mcr35/jpnn)
Upah minimum kota atau UMK Palembang, Sumatera Selatan, tahun 2023 mengalami kenaikan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya