Alhamdulillah..TKI Asal Bojong Koneng Terbebas dari Hukuman Mati
jpnn.com - NGAMPRAH – Rima Diana, TKI dari Kampung Pasir Lame RT 3/16, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat kini bisa bernafas lega. Pasalnya, dia berhasil terbebas dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Malaysia terkait kasus kepemilikan narkoba beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinsosnakertans Kabupaten Bandung Barat, Sutrisno mengungkapkan, vonis Rima diringankan oleh Majelis Tinggi Malaysia dari hukuman mati menjadi 11 tahun penjara. Rima pun sebelumnya sudah mendapat remisi 3,5 tahun.
"Sampai saat ini Rima sudah menjalani 3 tahun penjara sehingga sisa hukuman tinggal 4,5 tahun lagi akan bebas,” kata Sutrisno usai mendatangi rumah keluarga Rima, Senin (18/4).
Pertimbangan vonis ringan bagi Rima, kata Sutrisno, lantaran dia tidak terlibat dalam jaringan narkoba, berkelakuan baik selama di dalam penjara dan memiliki anak. ’’Ini juga masukan dari pengacara dan keluarga Rima kepada intelijen di sana bahwa memang Rima ini tidak terlibat pada jaringan narkoba ini. Kalau memang terlibat, ekonomi keluarga Rima juga harus lebih kaya. Hal ini juga yang membuat hukuman Rima menjadi ringan,” katanya sambil menyebutkan pemerintah akan mendorong setelah Rima bebas nanti untuk diberikan pelatihan wirausaha.
Sementara itu, Tarmini, ibunda Rima, mengaku senang mendapat kabar anaknya terbebas dari hukuman mati. Dia berharap, Rima bisa secepatnya kembali ke Indonesia. ’’Harapan saya Rima bisa cepat pulang. Kabar Rima terbebas dari hukuman mati baru diketahui hari ini. Terakhir komunikasi sama Rima pada Jumat pekan lalu,” ungkapnya.
Dikatakan Tarmini, saat ini Rima memiliki anak laki-laki berusia 2,5 tahun. Rima sendiri bekerja sebagai TKI pada usia 15 tahun lalu dan menikah dengan keturunan India bernama Kumar. ’’Sebelumnya, Rima sempat bekerja di Brunei Darussalam hingga akhirnya dia menikah siri dengan seorang pria keturunan India,” tukasnya.
Untuk diketahui, Rima ditangkap pada 3 Juli 2013 terkait kepemilikan narkotika. Kejadian bermula saat polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 55 gram, 3 bungkus plastik diduga obat terlarang seberat 1,4 kg, dan 11 bungkus plastik diduga obat terlarang seberat 5,5 kg. Rima ditangkap bersama suaminya yang keturunan India di rumah No 69 Lorong Pondok Upeh Taman Crystal 11000, Balik Pulau, Malaysia. (drx/vil/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan