Alhamdullilah Dah..Bang Mandra Cuma Dipenjara 3 Bulan
jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara satu tahun potong masa tahanan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan kepada komedian Mandra Naih karena bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor dalam kasus korupsi program Siap Siar LPP TVRI. Baik Mandra maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir.
Dengan vonis ini, Mandra berarti hanya menjalani sisa hukuman kurang lebih dua hingga tiga bulan lagi. "Karena sekarang sudah hampir sembilan bulan ya (menjalani masa tahanan)," kata Kurnia Girsang, pengacara Mandra usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
Dia menegaskan, belum mengambil sikap apakah akan banding atau tidak. Dalam persidangan, pihaknya menyatakan pikir-pikir sehingga masih ada waktu beberapa hari untuk memutuskan. "Kami belum mengambil sikap, jadi belum ada perkataan mau banding atau bagaimana," ujar Kurnia.
Mandra mengaku memang masih perlu mempertimbangkan semuanya apakah akan banding atau tidak. "Artinya saja masih ada perjalanan untuk bisa berdiskusi lagi dengan penasehat hukum saya," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara satu tahun potong masa tahanan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV