Ali Baharsyah Disebut Kolektor Video Cabul, Kuasa Hukum Beri Respons Begini
Rabu, 08 April 2020 – 01:00 WIB
“Kami menduga Mabes Polri telah melakukan pembunuhan karakter terhadap klien kami, sebagaimana dahulu juga pernah terjadi terjadi dan dialami Habib Rizieq yang dituding melakukan chat mesum,” tandas Chandra. (cuy/jpnn)
Ali Baharysah selaku tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga dituduh melanggar undang-undang pornografi. Hal ini dikarenakan penyidik Bareskrim mendapati puluhan video cabul di telepon genggam Ali.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Fakta Video Aksi Cabul Pengemudi Ojol terhadap Bocah Perempuan, Bejat!
- Bareskrim Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Saksi Kasus Penghinaan Jokowi
- Bareskrim Dituding Lakukan Kekerasan Terhadap Ali Tersangka Penghina Jokowi
- Permintaan Alumni 212 untuk Polri Terkait Kasus Ali si Penghina Presiden Jokowi
- Penjelasan Polisi soal Ali Baharsyah: Dipantau sejak 2018, di Ponselnya Ada Film Erotis
- Sering Sebarkan Paham Khilafah, Penghina Jokowi Ini Ternyata Kolektor Film Cabul