Ali Fikri Ungkap Fakta soal KPK Pecat Satpam Iwan Ismail, Penyebar Foto Bendera HTI

Ali Fikri Ungkap Fakta soal KPK Pecat Satpam Iwan Ismail, Penyebar Foto Bendera HTI
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan fakta KPK pecat Satpam penyebar foto bendera HTI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK buka suara soal pemecatan Iwan Ismail sebagai pegawai satuan pengamanan atau satpam lantaran menyebarkan foto soal bendera HTI di meja salah satu pegawai lembaga antirasuah itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengeklaim bendera HTI yang difoto oleh Iwan Ismail bukan seperti yang sebenarnya. Dia pun membenarkan KPK pecat Satpam tersebut.

"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," kata Ali Fikri, Sabtu (2/10).

Dia menerangkan bendera itu hanya mirip bendera HTI sebagai organisasi yang telah dilarang pemerintah.

Sebab, faktanya setelah dilakukan pemeriksaan di meja pegawai, bendera itu bukan milik HTI. KPK pun telah memeriksa pegawai tersebut dan tidak ditemukan adanya afiliasi ke HTI.

"Kejadian itu terjadi sekitar September 2019. Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," ujar Fikri.

Sepanjang pemeriksaan, kata Fikri, Iwan mengamini telah menyebarkan kabar tentang bendera itu ke pihak luar KPK. Iwan saat itu menyebut ada bendera HTI di salah satu meja pegawai tanpa klarifikasi.

"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ujar Fikri.

Ali Fikri membeberkan sejumlah fakta soal KPK pecat Satpam bernama Iwan Ismail, penyebar foto bendera HTI di meja pegawai KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News