Ali Imron Divonis 13 Tahun, Ibu Korban Pembunuhan Ini Kecewa
Rabu, 16 Mei 2018 – 03:45 WIB
Terjadi keributan. Kemudian Indra mengajak Ali menuju arah atas perumahan. Saat itulah, Ali menusuk Indra dengan pisau yang baru dibelinya. (nca/c1/ais)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis terdakwa pembunuh eksekutor eksternal Tunas Mandiri Finance Indra Yana 13 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan