Ali Mazi-Bisman Dinilai Tak Berhak Ajukan Gugatan
Kamis, 29 November 2012 – 23:52 WIB
JAKARTA – Kuasa Hukum pihak terkait, Nur Alam-Saleh Lasata (NUSA), Husin Ely menilai, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk memilih gubernur-wakil gubernur Sulawesi Tenggara telah berjalan dengan baik, damai, demokratis dan telah menghasilkan pemenang yang merepresentasikan pilihan masyarakat.
Oleh karenanya, Husin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi permohonan para penggugat perkara sengketa pemilukada Sultra ini.
“Kami juga tambahkan, penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap, red) dalam rapat pleno, tidak ditemukan adanya pelanggaran, karena tidak ada perbedaan selisih suara hasil pemilihan dengan DPT dari kabupaten/kota,” katanya di hadapan sidang perselisihan hasil Pilkada yang digelar di MK, Jakarta, Kamis (29/11).
Husin juga menilai dalam perkara ini, pasangan Ali Mazi–Bisman Saranani (AMAN) tidak memiliki legal standing sebagai pemohon.
JAKARTA – Kuasa Hukum pihak terkait, Nur Alam-Saleh Lasata (NUSA), Husin Ely menilai, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk memilih gubernur-wakil
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG