Ali Mazi-Bisman Dinilai Tak Berhak Ajukan Gugatan

Ali Mazi-Bisman Dinilai Tak Berhak Ajukan Gugatan
Ali Mazi-Bisman Dinilai Tak Berhak Ajukan Gugatan
JAKARTA – Kuasa Hukum pihak terkait, Nur Alam-Saleh Lasata (NUSA), Husin Ely menilai, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk memilih gubernur-wakil gubernur Sulawesi Tenggara telah berjalan dengan baik, damai, demokratis dan telah menghasilkan pemenang yang merepresentasikan pilihan masyarakat.

Oleh karenanya, Husin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi permohonan para penggugat perkara sengketa pemilukada Sultra ini.

“Kami juga tambahkan, penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap, red) dalam rapat pleno, tidak ditemukan adanya pelanggaran, karena tidak ada perbedaan selisih suara hasil pemilihan dengan DPT dari kabupaten/kota,” katanya di hadapan sidang perselisihan hasil Pilkada yang digelar di MK, Jakarta, Kamis (29/11). 

Husin juga menilai dalam perkara ini, pasangan Ali Mazi–Bisman Saranani (AMAN) tidak memiliki legal standing sebagai pemohon.

JAKARTA – Kuasa Hukum pihak terkait, Nur Alam-Saleh Lasata (NUSA), Husin Ely menilai, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk memilih gubernur-wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News