Ali Mazi-Bisman Dinilai Tak Berhak Ajukan Gugatan

Ali Mazi-Bisman Dinilai Tak Berhak Ajukan Gugatan
Ali Mazi-Bisman Dinilai Tak Berhak Ajukan Gugatan
“Karena pada pendaftaran, pasangan calon yang mendaftar sebelumnya atas nama pasangan Ali Mazi-Wuata Saranani, bukan Ali Mazi- Bisman Saranani. Jadi kami minta pemohon bisa membuktikan keabsahan pasangan ini,” katanya dihadapan pimpinan Sidang Hakim Konstitusi, Mahfud MD.

Pasangan ini menurutnya juga tidak benar telah memenuhi syarat dukungan 15 persen suara dari partai politik. “Karena dari partai-partai yang diajukan, terdapat 8 parpol telah daftarkan kami terlebih dahulu. Tapi belakangan hari diklaim pemohon mendukung mereka,” katanya.

Dia juga mengaku, sejak awal pelaksanaan Pilkada melihat ada begitu banyak pihak-pihak yang berusaha menggagalkan pencalonan dan kemenangannya. Salah satunya lewat cara menuntut dilakukannya pilkada ulang ke MK.

Seperti diketahui, tiga pasang calon pilgub Sultra memohon MK membatalkan hasil pilkada dan meminta dilakukannya pemilihan ulang. Penggugat perkara ini adalah pasangan Ali Mazi- Bisman Saranani, Buhari Matta-Amirul Tamin, dan Ridwan Bae-Haerul Saleh.(gir/jpnn)


JAKARTA – Kuasa Hukum pihak terkait, Nur Alam-Saleh Lasata (NUSA), Husin Ely menilai, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk memilih gubernur-wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News