Ali Mazi-Bisman Dinilai Tak Berhak Ajukan Gugatan
Kamis, 29 November 2012 – 23:52 WIB
“Karena pada pendaftaran, pasangan calon yang mendaftar sebelumnya atas nama pasangan Ali Mazi-Wuata Saranani, bukan Ali Mazi- Bisman Saranani. Jadi kami minta pemohon bisa membuktikan keabsahan pasangan ini,” katanya dihadapan pimpinan Sidang Hakim Konstitusi, Mahfud MD.
Baca Juga:
Pasangan ini menurutnya juga tidak benar telah memenuhi syarat dukungan 15 persen suara dari partai politik. “Karena dari partai-partai yang diajukan, terdapat 8 parpol telah daftarkan kami terlebih dahulu. Tapi belakangan hari diklaim pemohon mendukung mereka,” katanya.
Dia juga mengaku, sejak awal pelaksanaan Pilkada melihat ada begitu banyak pihak-pihak yang berusaha menggagalkan pencalonan dan kemenangannya. Salah satunya lewat cara menuntut dilakukannya pilkada ulang ke MK.
Seperti diketahui, tiga pasang calon pilgub Sultra memohon MK membatalkan hasil pilkada dan meminta dilakukannya pemilihan ulang. Penggugat perkara ini adalah pasangan Ali Mazi- Bisman Saranani, Buhari Matta-Amirul Tamin, dan Ridwan Bae-Haerul Saleh.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kuasa Hukum pihak terkait, Nur Alam-Saleh Lasata (NUSA), Husin Ely menilai, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk memilih gubernur-wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal