Ali Mazi Enggan Melantik 3 Pj Bupati Pilihan Tito Karnavian, Guspardi Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan pejabat (pj) bupati.
Guspardi mengatakan ini merespons persoalan terkait Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang enggan melantik tiga pj bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kata pemerintah sudah ada (aturan teknis, red), tetapi bentuknya bagaimana? Apakah sudah dilakukan secara terperinci dan transparan," kata Guspardi saat dihubungi, Senin (23/5).
Menurutnya, aturan teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan pj bupati.
Misalnya, mereduksi anggapan soal penunjukan pj bupati atau kepala daerah dijadikan ajang politik bagi pemerintah provinsi dan pusat.
"Pemerintah pusat dan daerah itu sebenarnya kesatuan. Jangan sampai ada kejadian seperti ini pada kemudian hari," ungkap Guspardi.
Dia mengatakan pemerintah pusat dalam urusan penunjukan pj bupati memang berhak menentapkan sosok pemimpin ketika pemerintah di daerah ada kekosongan.
Namun, kata Guspardi, proses penunjukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, biasanya mengikuti usulan dari daerah seperti gubernur.
Gubernur Sultra Ali Mazi enggan melantik 3 pj bupati pilihan Mendagri Tito Karnavian. Guspardi Gaus langsung merespons begini.
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP
- GPA Apresiasi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah yang Digelar Presiden dan Mendagri
- Kepala BSKDN Apresiasi Inovasi Kabupaten Klaten di IGA 2024
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Tri Tito Karnavian Lantik 34 Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi