Ali Mazi Enggan Melantik 3 Pj Bupati Pilihan Tito Karnavian, Guspardi Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan pejabat (pj) bupati.
Guspardi mengatakan ini merespons persoalan terkait Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang enggan melantik tiga pj bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kata pemerintah sudah ada (aturan teknis, red), tetapi bentuknya bagaimana? Apakah sudah dilakukan secara terperinci dan transparan," kata Guspardi saat dihubungi, Senin (23/5).
Menurutnya, aturan teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan pj bupati.
Misalnya, mereduksi anggapan soal penunjukan pj bupati atau kepala daerah dijadikan ajang politik bagi pemerintah provinsi dan pusat.
"Pemerintah pusat dan daerah itu sebenarnya kesatuan. Jangan sampai ada kejadian seperti ini pada kemudian hari," ungkap Guspardi.
Dia mengatakan pemerintah pusat dalam urusan penunjukan pj bupati memang berhak menentapkan sosok pemimpin ketika pemerintah di daerah ada kekosongan.
Namun, kata Guspardi, proses penunjukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, biasanya mengikuti usulan dari daerah seperti gubernur.
Gubernur Sultra Ali Mazi enggan melantik 3 pj bupati pilihan Mendagri Tito Karnavian. Guspardi Gaus langsung merespons begini.
- Retreat Kepala Daerah Akan Tetap Dilaksanakan di Magelang, Konsep Diatur Kemendagri
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Dirjen Bina Adwil Safrizal Minta Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah