Ali Mazi Sempat Ogah Melantik Pj Bupati, Junimart Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta para gubernur segera melantik penjabat (Pj) bupati atau wali kota sehingga tidak perlu ada penundaan dengan alasan tidak sesuai pengusulan dari gubernur.
"Harus segera dilantik, karena lantik melantik Pj. Kepala Daerah itu kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Gubernur hanya perpanjangan pemerintah pusat,” ucap Junimart di Jakarta, Senin (23/5).
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian telah menunjuk 43 Pj. Kepala Daerah untuk menggantikan wali kota maupun bupati yang berakhir masa jabatannya pada Minggu (22/5).
Junimart juga menyinggung tindakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ogah melantik tiga orang Pj. Bupati di daerahnya.
Konon, Ali Mazi beralasan Pj. Bupat tersebut bukan usulannya sebagai seorang gubernur, melainkan usulannya Mendagri.
"Seperti yang terjadi di Sultra, jangan sampai ditiru gubernur di daerah lain. Para gubernur harus patuh," ucap Junimart.
"Saya menyarankan agar para gubernur wajib membaca kembali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga tidak boleh mbalelo," tegas politikus PDIP itu.
Junimart menjelaskan hak dan kewenangan dari Kemendagri sebagai pemerintah pusat dalam menunjuk dan menentukan Pj. Kepala Daerah tidak terikat dan harus berdasarkan usulan gubernur.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta gubernur segera melantik para Penjabat Bupati atau Pj. Wali Kota. Jangan mbalelo.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?