Ali Mazi Sempat Ogah Melantik Pj Bupati, Junimart Bereaksi
Senin, 23 Mei 2022 – 23:59 WIB
Sebab, hak dan kewenangan Mendagri untuk menentukan Pj. Kepala Daerah menurutnya bisa dari usulan gubernur dan bisa tidak.
Artinya, Mendagri bisa menunjuk Pj Gubernur, Pj. Bupati, atau Pj Wali Kota di luar usulan gubernur dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri bahwa orang tersebut tidak ada kepentingan politiknya sebagai penjabat.
"Karena itu polemik penundaan pelantikan Pj. Kepala Daerah untuk segera diakhiri dan tidak boleh terus berlarut-larut," ujar Junimart. (ant/fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta gubernur segera melantik para Penjabat Bupati atau Pj. Wali Kota. Jangan mbalelo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?