Ali Mudhori Bakal Dijemput Paksa Lagi
Selasa, 06 Maret 2012 – 00:06 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta membuat penetapan tentang upaya paksa terhadap Ali Mudhori. Sebab, Ali yang sedianya bersaksi pada persidangan atas I Nyoman Suisnaya, Senin (5/3) kembali tak hadir.
Ali mengirim surat JPU, yang isinya tengah sakit di Lumajang dan butuh istirahat. Dari surat dokter, Ali perlu istirahat hingga Kamis (8/3) mendatang.
JPU KPK Muhibuddin, menyatakan bahwa Ali tetap perlu dihadirkan pada persidangan atas Nyoman yang didakwa menerima suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Karenanya JPU tak ingin Ali Mudhori mangkir lagi.
"Kami minta dibuatkan penetapan untuk upaya paksa atas saksi Ali Mudhori," kata Muhibuddin pada persidangan atas Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3) malam.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta membuat penetapan tentang upaya paksa terhadap
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak