Ali Mudhori Bakal Dijemput Paksa Lagi
Selasa, 06 Maret 2012 – 00:06 WIB
Berdasarkan surat keterangan keterangan dokter yang dikirim Ali Mudhori ke JPU KPK, disebutkan bahwa pengurus DPC PKB Lumajang itu butuh istirahat sejak Minggu (4/3) hingga (8/3). Surat keterangan sakit dikeluarkan oleh RS Wijaya Kusuma Lumajang pada Sabtu (3/3) dan ditandatangani dr. Ikasari.
Baca Juga:
Namun majelis hakim yang diketuai Sujatmiko menolak permintaan JPU. Alasannya, upaya paksa bisa dilakukan tanpa penetapan dari majelis.
"Itu tidak perlu penetapan. Silakan anda penuntut umum bisa melakukan upaya paksa," ucap Sujatmiko.
Dikatakannya pula, JPU punya kesempatan hingga Jumat (9/3) nanti untuk menghadirkan Ali Mudhori. "Surat sakitnya (untuk beristirahat,red) kan sampai tanggal 8 Maret, jadi sidangnya kita tunda sampai Jumat (9/3)," ucap Sujatmiko sebelum menutup persidangan atas Nyoman.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta membuat penetapan tentang upaya paksa terhadap
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar