Ali Mudhori Bakal Dijemput Paksa Lagi

Ali Mudhori Bakal Dijemput Paksa Lagi
Surat keterangan sakit yang dikirim Ali Mudhori ke KPK. Foto : Ayatollah Antoni/JPNN
Diberitakan sebelumnya, Nyoman yang sebelumnya menjabat Sesditjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta membuat penetapan tentang upaya paksa terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News