Ali Mudhori Bakal Dijemput Paksa Lagi
Selasa, 06 Maret 2012 – 00:06 WIB
Diberitakan sebelumnya, Nyoman yang sebelumnya menjabat Sesditjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta membuat penetapan tentang upaya paksa terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar