Ali Mudhori Bantah Ikut Atur Commitmen Fee
Selasa, 28 Februari 2012 – 03:30 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Mudhori yang selama ini mangkir dari persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPDI) Transmigrasi, akhirnya bersaksi pada persidangan atas Dadong Irbarelawan, Senin (27/2) malam. Pada persidangan itu, Ali mengaku tak tahu soal uang Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, untuk Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.
"Saya tidak tahu. Hanya saja dapat penjelasan dari Fauzi, kalau dia mau titip barang, maksudnya uang," kata Ali di hadapan majelis yang diketuai Herdi Agusten.
Baca Juga:
Anggota majelis, Sudjatmiko, bertanya ke Ali tentang keterkaitannya dengan Sindu Malik Pribadi. Namun Ali berkelit bahwa hubungannya dengan Sindu Malik hanya sebatas untuk memperkenalkan mantan pegawai Departemen Keuangan itu dengan pejabat di Kemenakertrans.
Karenanya pula, Ali menegaskan bahwa dirinya tidak tahu soal asal muasal commitment fee. "Saya hanya dimintai tolong mengenalkan ke pejabatnya (di Kemenakertrans)," kilah mantan anggota DPR yang kini menjadi pengurus DPC PKB Lumajang itu.
JAKARTA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Mudhori yang selama ini mangkir dari persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur
BERITA TERKAIT
- Wamenlu Tekankan Pentingnya Koordinasi Bantuan bagi Palestina
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Pak Presiden, Selamatkan ASN Dikti dari Menteri Pemarah, Main Tampar, Tukang Pecat
- Demokrat Gelar Puncak Perayaan Natal Nasional, Undang Tokoh & Petinggi Partai
- Dapat Bisikan Menteri, Prabowo Yakin Dalam 2 Tahun Bisa Swasembada Pangan
- Usut Kasus Digitalisasi SBPU, KPK Periksa Bos PT Pins hingga LEN Indonesia