Ali Mudhori Bantah Ikut Atur Commitmen Fee
Selasa, 28 Februari 2012 – 03:30 WIB

Ali Mudhori saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2) malam. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Mudhori yang selama ini mangkir dari persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPDI) Transmigrasi, akhirnya bersaksi pada persidangan atas Dadong Irbarelawan, Senin (27/2) malam. Pada persidangan itu, Ali mengaku tak tahu soal uang Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, untuk Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.
"Saya tidak tahu. Hanya saja dapat penjelasan dari Fauzi, kalau dia mau titip barang, maksudnya uang," kata Ali di hadapan majelis yang diketuai Herdi Agusten.
Baca Juga:
Anggota majelis, Sudjatmiko, bertanya ke Ali tentang keterkaitannya dengan Sindu Malik Pribadi. Namun Ali berkelit bahwa hubungannya dengan Sindu Malik hanya sebatas untuk memperkenalkan mantan pegawai Departemen Keuangan itu dengan pejabat di Kemenakertrans.
Karenanya pula, Ali menegaskan bahwa dirinya tidak tahu soal asal muasal commitment fee. "Saya hanya dimintai tolong mengenalkan ke pejabatnya (di Kemenakertrans)," kilah mantan anggota DPR yang kini menjadi pengurus DPC PKB Lumajang itu.
JAKARTA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Mudhori yang selama ini mangkir dari persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama