Ali Mudhori Bantah Ikut Atur Commitmen Fee

Ali Mudhori Bantah Ikut Atur Commitmen Fee
Ali Mudhori saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2) malam. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Mudhori yang selama ini mangkir dari persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPDI) Transmigrasi, akhirnya bersaksi pada persidangan atas Dadong Irbarelawan, Senin (27/2) malam. Pada persidangan itu, Ali mengaku tak tahu soal uang Rp 1,5 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, untuk Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.

"Saya tidak tahu. Hanya saja dapat penjelasan dari Fauzi, kalau dia mau titip barang, maksudnya uang," kata Ali di hadapan majelis yang diketuai Herdi Agusten.

Anggota majelis, Sudjatmiko, bertanya ke Ali tentang keterkaitannya dengan Sindu Malik Pribadi. Namun Ali berkelit bahwa hubungannya dengan Sindu Malik hanya sebatas untuk memperkenalkan mantan pegawai Departemen Keuangan itu dengan pejabat di Kemenakertrans.

Karenanya pula, Ali menegaskan bahwa dirinya tidak tahu soal asal muasal commitment fee. "Saya hanya dimintai tolong mengenalkan ke pejabatnya (di Kemenakertrans)," kilah mantan anggota DPR yang kini menjadi pengurus DPC PKB Lumajang itu.

JAKARTA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Mudhori yang selama ini mangkir dari persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News