Ali Mudhori Bisa Perintahkan Dirjen di Kemenakertrans

Ali Mudhori Bisa Perintahkan Dirjen di Kemenakertrans
Ali Mudhori saat bersaksi pada persidangan atas Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2) malam. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Mudhori, ternyata sangat diperhitungkan oleh pejabat di lingkungan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sekalipun hanya menyandang status sebagai mantan tim asistensi Menakertrans, ternyata Ali bisa mengarahkan pejabat selevel Dirjen.

Saat bersaksi pada persidangan atas Dadong Irbarelawan di Pengadilam Tipikor, Senin (27/2) malam, diperdengarkan rekaman (taping) hasil sadapan antara Ali dengan Dirjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Jamaluddin Malik pada 23 Agustus 2011 sore. Dari percakapan itu diketahui bahwa Ali meminta Jamaluddin Malik untuk memberi penjelasan ke wartawan terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi Rp 500 miliar.

"Ketika wartawan (bertanya) siapa Malik (Sindu Malik), siapa Ali (Ali Mudhori), wah kami nggak kenal. Itu saja jawabannya," kata Ali ke Jamaluddin.

Selain itu, Ali juga meminta agar membantah jika Kemenakertrans dianggap mendapat dana PPID. "Nggak ada, yang ada kabupaten-kabupaten yang mengelola KTM (Kota Terpadu Mandiri)," imbuh Ali.

 

JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Mudhori, ternyata sangat diperhitungkan oleh pejabat di lingkungan Kementrian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News