Ali Mudhori Ditemukan di Tengah Hutan
Ingkar Janji jadi Saksi
Rabu, 22 Februari 2012 – 08:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap bisa menghadirkan saksi kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) kawasan transmigrasi Ali Mudhori. Lembaga antikorupsi itu pun menegaskan pihaknya akan memanggil paksa apabila Ali tidak bisa kooperatif. Menurut seorang sumber di KPK, begitu dua kali mangkir dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, KPK langsung menerjunkan tim yang terdiri dari beberapa jaksa ke Jawa Timur. Tugasnya khusus untuk mencari keberadaan Ali.
"Tentu saja yang bersangkutan akan kami panggil paksa," kata juru bicara KPK Johan Budi kemarin. Tentu saja KPK mengaku geram dengan tingkah Ali yang sudah tiga kali tidak menghiraukan panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjadi saksi dalam kasus suap Kemenakertarns.
Baca Juga:
Kata Johan, ketidakhadiran Ali di beberapa kesempatan sebagai saksi di persidangan mendapatkan perhatian khusus KPK. "Ada tim KPK yang ditugaskan ke lapangan," ujar Johan. Namun Johan enggan menerangkan lebih lanjut tim KPK yang sibuk merayu Ali agar mau dihadirkan sebagai saksi di persidangan. "Saya tidak tahu banyak tentang itu," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap bisa menghadirkan saksi kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID)
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun