Ali Nasir Bicara Soal Syarat Agar Subholding Pertamina tak Langgar Konstitusi

Begitu pula terkait perundang-undangan, Ali menilai bahwa tak ada yang dilanggar dari rencana IPO. Termasuk UU tentang BUMN, UU Perseroan Terbatas dan juga UU Migas. UU Migas misalnya, tidak mengatur secara spesifik terkait upaya perusahaan dalam membiayai usaha operasionalnya.
Terkait Pasal 2 UU BUMN misalnya, menurut Ali, IPO justru bisa sebagai cara untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Karena Pertamina masih sebagai penentu kebijakan terhadap subholding, termasuk terkait keuntungan yang disetorkan kepada holding dan negara. Apalagi, dilihat dari UU tentang Perseroan Terbatas, jelas bahwa pembentukan PT adalah mencari untung. Jadi semua memang saling mendukung dan tidak ada yang dilanggar dengan IPO,” papar Ali.
Karena itu menurut Ali, rencana IPO tidak perlu dipersoalkan. Terlebih, berbagai anak perusahaan minyak dunia juga melakukan hal serupa.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pertamina masih sebagai penentu kebijakan terhadap subholding, termasuk terkait keuntungan yang disetorkan kepada holding dan negara.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik