Ali, Penghina Presiden Jokowi, Ternyata Begini Kesehariannya
jpnn.com, JAKARTA - Ali Baharsyah alias AL harus berurusan dengan polisi, karena sering menghina Presiden Jokowi di media sosial.
Terbaru, Ali menghina Presiden Jokowi dengan perkataan kasar. Hinaan dilontarkan karena kebijakan Jokowi yang dinilai tak tepat dalam menghadapi pandemi virus corona di Indonesia.
“Pelaku memposting perkataan dan video yang mengandung unsur penghinaan terhadap penguasa,” ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Senin (6/4).
Himawan menuturkan, Ali ditangkap pada 3 April 2020 di Cipinang, Jakarta Timur. Selain Ali, ada tiga rekan yang juga diamankan dan kini diperiksa sebagai saksi. Ketiga orang rekannya itu berinisial HAS (39), KH (24), dan AAP (20).
“Ketiganya ikut diamankan karena berada di lokasi penangkapan. Kemudian, kami juga menyita akun Facebook, Instagram, YouTube atas nama pelaku (Ali),” sambung Himawan.
Mantan Kapolres Kotawaringin Timur itu menambahkan, selain itu pihaknya juga menyita barang bukti puluhan file video porno, telepon genggam, laptop, kamera, dan 104 keping DVD.
Dalam aksinya, Ali sering menghina Presiden Jokowi dan mendorong ideologi khilafah ke sejumlah tempat dan disebar melalui media sosial. Tindakan penghinaan ini sudah dilakukan Ali sejak 2018 hingga saat ini.
"Dia ini pemain lama sering mengkampanyekan ideologinya itu (khilafah) dan menghina penguasa melalui akun media sosial,” tambah Himawan.
Ali Baharsyah alias AL harus berurusan dengan polisi, karena sering menghina Presiden Jokowi di media sosial.
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi