Ali, Penghina Presiden Jokowi, Ternyata Begini Kesehariannya
Senin, 06 April 2020 – 19:18 WIB

Bareskrim rilis penangkapan pelaku penghinaan Presiden Joko Widodo oleh Bareskrim Polri. Foto: Humas Polri
Dari kasus ini, baru Ali yang resmi jadi tersangka. Sementara ketiga rekannya masih berstatus saksi.
Atas perbuatannya, kini Ali ditahan dan dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi.
"Kalau ditotal, ancaman pidananya lebih dari sepuluh tahun penjara,” tandas Himawan. (cuy/jpnn)
Ali Baharsyah alias AL harus berurusan dengan polisi, karena sering menghina Presiden Jokowi di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar