Ali Sutan Segera jadi Bupati Definitif

Ali Sutan Segera jadi Bupati Definitif
Ali Sutan Segera jadi Bupati Definitif
Dalam musyawarah Hakim Agung MA 10 Juli 2012 yang dipimpin Prof Dr HM Hakim Nyak Pha, memutuskan menolak PK yang diajukan Basyrah.

"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali, Basyrah Lubis, SH tersebut," demikian bunyi putusan tingkat PK. Anggota Hakim Agung yang mengadili perkara tingkat PK ini adalah Sri Murwahyuni dan Achmad Yamanie.

Reydonnyzar menyatakan, putusan PK itulah yang menjadi dasar pertimbangan diprosesnya penerbitan SK Mendagri mengenai pengangkatan Sutan sebagai bupati definitif.

Hanya saja, Reydonnyzar tidak menyebutkan kapan kiranya SK Mendagri dimaksud akan diterbitkan. "Pokoknya sedang diproses," tegasnya lagi. (sam/jpnn)

JAKARTA - Ali Sutan Harahap tidak lama lagi akan menduduki jabatan sebagai bupati definitif Padang Lawas (Palas), Sumut. Ini menyusul langkah Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News