Ali Zamroni: Jangan Sampai Guru Honorer Diadu dengan Penerima Dana BOS
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni, khawatir kebijakan baru pemerintah menambah porsi dana BOS untuk menggaji guru honorer maksimal sampai 50 persen, menjadi masalah baru dalam implementasinya di lapangan.
"Kebijakan ini niatnya bagus ya, tetapi selama ini masih belum ada aturan turunannya, saya rasa agak susah. Nanti jangan seolah-olah mengadu domba antara guru honorer dengan penerima BOS," kata Ali saat berbincang dengan jpnn.com, Minggu (16/2).
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, kata Ali, begitu kebijakan tersebut diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian, ada semacam penolakan dari penerima dana BOS.
"Ini belum apa-apa kan si penerima dana BOS sudah ada pertanyaan-pertanyaan 'menolak'. Ini kan kalau saya ibaratkan seperti seperti terori balon, pencet atas nongol bawah bos, ya kan," ujar legislator asal Banten ini.
Apalagi persyaratan guru honorer yang bisa menikmati dana BOS tersebut harus memenuhi tiga hal, yakni punya NUPTK, belum menerima sertifikasi dan terdaftar di Dapodik.
Supaya kebijakan ini lebih terukur dalam tahap implementasinya, Ali masih akan menunggu penjelasan langsung dari Mendikbud Nadiem Makarim, serta adanya petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis atau Juklak/Juknis-nya.
"Juklak juknisnya harus jelas, bahwa ini kewenangan sekolah, ini kewenangan guru honorer. Supaya tidak tumpang tindih atau saling tabkrakan," kata politikus Gerindra ini. (fat/jpnn)
Ia meminta ada juklak dan juknis yang jelas agar tidak ada aturan yang saling bertabrakan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK