Alia Kaget, Semuanya Sudah Berantakan
Senin, 14 Agustus 2017 – 02:17 WIB

Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sebelumnya, lanjut Denny, korban juga sempat kehilangan kunci warungnya.
“Nah, pelaku itu masuk dari pintu depan menggunakan kunci milik korban yang hilang,” kata Denny.
Dia menambahkan, RD dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara
“Kedua pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” tambah Denny. (ell/fen)
Hidup bertetangga seharusnya saling menjaga dan membantu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Relawan Tahalele
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi