Alia Kaget, Semuanya Sudah Berantakan
Senin, 14 Agustus 2017 – 02:17 WIB
Sebelumnya, lanjut Denny, korban juga sempat kehilangan kunci warungnya.
“Nah, pelaku itu masuk dari pintu depan menggunakan kunci milik korban yang hilang,” kata Denny.
Dia menambahkan, RD dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara
“Kedua pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” tambah Denny. (ell/fen)
Hidup bertetangga seharusnya saling menjaga dan membantu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib