Aliansi Buruh Jabar Minta Penetapan UMP dan UMK 2022 Kembali ke Aturan Lama

Aliansi Buruh Jabar Minta Penetapan UMP dan UMK 2022 Kembali ke Aturan Lama
Suasana demo buruh di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (25/11). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Ketua Pimpinan Daerah SPSI Jabar Agus Koswara menuturkan aliansi buruh menolak tegas penetapan UMP 2022 yang naik sebesar 1,73 persen atau Rp 31 ribu.

Mereka menuntut penetapan UMP dibatalkan dan mengacu pada UMK sebagai penetapan upah 2022.

Pihaknya juga menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen.

"Harus naik 10 persen (UMP), dan harus kembali ditetapkan ulang di atas minimum karena kalau kembali pada peraturan yang lama ada namanya upah minimum sektoral yang mestinya tidak dihapus di tahun ini," tutur Agus di halaman Gedung Sate, Bandung. (mcr27/jpnn)


Aliansi Buruh Jawa Barat meminta pemerintah kembali pada peraturan lama yakni UU No 13 Tahun 2003 dan PP 78/2015 dalam penetapan UMP dan UMK 2022.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News