Aliansi Honorer Sebut Sistem Kontrak PPPK tak Manusiawi, Ada Dikotomi dengan PNS
jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau menilai sistem kontrak PPPK (pegawai pemerinah dengan perjanjian kerja) tidak manusiawi. Sistem kontrak diibaratkan seperti honorer, tetapi dengan kemasan berbeda.
"Sistem kontrak sebaiknya ditiadakan. Kalau mau pakai sistem kontrak, sebaiknya jangka panjang sampai pensiun," kata Ketua DPW AHN Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Selasa (2/1).
Ekowi, panggilan akrab Eko Wibowo, mengatakan bahwa sistem kontrak PPPK yang diberlakukan pemerintah daerah sangat tidak manusiawi karena membuat mereka tertekan.
Masa kontrak 2, 3, dan 5 tahun merugikan aparatur sipil negara (ASN) PPPK. Mereka tidak bisa menikmati kenaikan gaji berkala secara maksimal.
"Kami mendukung penuh usulan Ibu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk meniadakan kontrak kerja atau perpanjangan kontrak sampai pensiun," ungkap Ekowi.
Dia berharap perubahan aturan tersebut bisa masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajamen ASN yang saat ini dalam penggodokan.
AHN juga mendukung ASN PPPK bisa berkarier memegang jabatan struktural, seperti kepala sekolah, kepala bidang, kepala dinas, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
"Kemampuan PPPK tidak kalah, kok, sama PNS. Tolong hilangkan dikotomi PNS dan PPPK. (Karena) sama-sama ASN, berikan perlakuan yang setara" kata Ekowi.
Aliansi Honorer sebut sistem kontrak PPPK tidak manusiawi, ada dikotomi dengan PNS
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah