Aliansi Honorer Sebut Sistem Kontrak PPPK tak Manusiawi, Ada Dikotomi dengan PNS
Selasa, 02 Januari 2024 – 20:20 WIB

Ketua DPW AHN Provinsi Riau Eko Wibowo mendukung penghapusan kontrak kerja PPPK. Foto dok. Ekowi for JPNN.com
Kedua, proses pembelajaran sifatnya kontinu sehingga dibutuhkan guru pembelajar.
Ketika guru sudah direkrut menjadi ASN PPPK, maka wajib meningkatkan kompetensinya.
Kemendikbudristek punya berbagai program peningkatan kompetensi yang diharapkan dimanfaatkan maksimal oleh guru.
Ketiga, Kemendikbudristek masih membutuhkan 1,2 juta guru hingga 2024.
Pemenuhan kebutuhan itu melalui rekrutmen 1 juta PPPK guru.
"Jadi, guru PPPK yang sudah direkrut ini sebaiknya memang tidak perlu dibatasi dengan masa kontrak lagi," ucapnya.
Dirjen Nunuk khawatir jika masa kontrak dibatasi, maka butuh waktu panjang lagi untuk melakukan perekrutan hingga pembinaan.
Itu sebabnya, Kemendikbudristek tetap berupaya agar guru PPPK yang ada dipertahankan sampai BUP.
Aliansi Honorer sebut sistem kontrak PPPK tidak manusiawi, ada dikotomi dengan PNS
BERITA TERKAIT
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Ternyata Ini Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya