Aliansi Kaum Muda Indonesia Timur Mengusulkan Jan Maringka Jadi Jaksa Agung

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI 2017-2020 Dr. Jan Samuel Maringka, SH, MH terus mendapat dukungan untuk menempati jabatan sebagai Jaksa Agung.
Setelah Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) dan para Ketua Ormas Adat Minahasa di Sulawesi Utara, kali ini Jan Maringka mendapat dukungan dari organisasi Kaum Muda Indonesia Timur dan KIPRA Kita Prabowo.
Koordinator Aliansi Kaum Muda Indonesia Timur (KMIT) Subhan Patimahu menyatakan sangat mendukung Jan Maringka sapaan akrabnya, sebagai Jaksa Agung RI di Pemerintahan Kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dukungan ini sebagai wujud dukungan moril mewakili masyarakat kawasan Indonesia Timur.
“Demi menunjang kebinekaan di dalam tubuh kabinet baru pemerintahan Prabowo-Gibran sejak 20 Oktober 2024 nanti. Kami merekomendasikan figur potensial wakil dari kawasan Indonesia Timur Jan Samuel Maringka asal Sulawesi Utara sebagai Jaksa Agung RI,” kata Subhan Patimahu di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Menurut mantan Sekjen HMI asal Maluku ini, Jan Maringka sangat layak menjadi Jaksa Agung di pemerintahan Prabowo - Gibran.
Hal inilah yang menjadi alasan Aliansi Kaum Muda Indonesia Timur menyampaikan harapan dan merekomendasikan Jaksa Senior, Jan Maringka sebagai Jaksa Agung RI.
“Kapasitas, kapabilitas dan integritas yang bersih dari Pak Jan Maringka selama mengabdi di Kejaksaan sangat teruji. Sehingga dia (Jan Maringka, red) sangat pantas masuk dalam tim kerja Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Mantan JAM Intel Kejaksaan Agung RI 2017-2020 Dr. Jan Samuel Maringka terus mendapat dukungan untuk menempati jabatan sebagai Jaksa Agung.
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum