Aliansi Mahasiswa: Program Keluarga Harapan Harus Bebas dari Kepentingan Parpol

MMB mengapresiasi ketegasan Kemensos menegakkan aturan dalam perekrutan sesuai undang-undang yang berlaku.
Tata cara rekrutmen SDM PKH diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.
Pernyataan bahwa siapa saja berhak mendaftar tidak sejalan dengan pasal 10 poin i, yang menyatakan peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif ataupun kepala daerah.
"Kami siap pasang badan mendukung kebijakan Kemensos yang pro rakyat. Mensos kebetulan kader parpol tetapi tidak menjadikan PKH bancakan partai. Dia berdiri untuk kepentingan rakyat," tegas Anam yang juga aktivis sosial tersebut.
Sementara itu, mekanisme perekrutan Koordinator pendamping PKH sudah berjalan lama dan tidak ada perubahan sampai saat ini.
"Aturannya sudah baku, karena ini adalah koordinator pendamping maka mereka diambil dari yang selama ini telah menjadi pendamping dan mungkin dari kader atau anggota politik, tidak bisa untuk diintervensi," tandas Anam. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Instruksi Mensos soal larangan kader parpol jadi koordinator PKH, dapat dukungan dari sejumlah organisasi mahasiswa.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Mensos Pastikan Bantuan ke Masyarakat Tidak Berkurang
- Gus Ipul Yakin DTSEN Bisa Percepat Penurunan Kemiskinan
- Mardiono Minta Kader PPP Bersatu Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran yang Berpihak Rakyat