Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Bagi-bagi Bunga Mawar, Ali Lubis: Syukuran Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Aliansi Masyarakat Jakarta Timur membagi-bagikan bunga mawar di wilayah Pasar Pramuka Jakarta Timur pada Selasa (17/10) pukul 13.15 WIB siang tadi.
Aksi tersebut sebagai bentuk rasa syukur atas dikabulkannya permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Ali Lubis, SH mengatakan peserta yang hadir dalam aksi tersebut mencapai 200 orang.
Aksi syukuran itu dilakukan dengan membagi-bagikan 300 bunga mawar kepada masyarakat di wilayah Pasar Pramuka Jakarta Timur. Menurutnya, bunga mawar merupakan simbol kasih sayang.
Ali Lubis mengatakan aksi bagi Bunga Mawar berlangsung sekitar 30 menit dan berjalan lancar.
Masyarakat sangat antusias atas kegiatan tersebut dan senang mendapatkan Bunga Mawar yang dibagikan.
"Tadi kami bagikan bunga sekitar tiga ratus lebih. Kenapa bunga mawar, artinya kami memberikan mawar sebagai bukti kasih sayang kami kepada masyarakat," ujarnya.
Selain membagikan bunga, mereka juga membawa spanduk. Spanduk tersebut bertuliskan 'Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Mengucapkan Terima Kasih kepada Mahakamah Konstitusi yang Telah Memberikan Kesempatan kepada Pemuda untuk Menjadi Capres dan Cawapres'.
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur membagi-bagikan bunga mawar di wilayah Pasar Pramuka Jakarta Timur pada Selasa (17/10) pukul 13.15 WIB siang tadi.
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Irjen Abdul Karim Mengeklaim Pengamanan Demo Sesuai SOP, Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi