Aliansi Penyelenggara Pendidikan Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta pembahasan terkait rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ditunda.
Penundaan RUU tersebut disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan fenomena learning loss.
Untuk itu, pemerintah dinilai wajib mengerahkan sumber daya untuk memulihkan kehilangan pengalaman belajar pada peserta didik.
Aliansi menilai RUU Sisdiknas memerlukan kajian mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, dan berbagai macam perundangan yang beririsan.
Dengan begitu, perlu adanya kearifan dalam membahas RUU Sisdiknas secara mendalam.
Alasan lainnya kondisi keberagaman, disparitas, dan kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia yang dinilai tidak memungkinkan untuk diperoleh kajian yang mendalam dalam waktu singkat dengan keterlibatan publik yang sangat terbatas.
Ketua Umum pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan persoalan tata kelola guru sangat terfragmentasi.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya regulasi yang mengatur tata kelola guru, mulai dari rekrutmen hingga pensiun.
Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta pembahasan terkait RUU Sisdiknas ditunda.
- Uhamka Resmi Luncurkan UCT, Program Khusus Generasi Milenial dan Alpha
- Mendikdasmen: Tahun Ini, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Sertifikasi, Langsung ke Rekening
- Waka MPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang Inklusif
- Prabowo Potong Anggaran Seremoni dan Perjalanan Dinas Pemerintah, Hemat Rp 20 Triliun!
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Demi Teknologi dan Pendidikan, KMP Aryadhana Kerja Sama dengan FPT Indonesia