Aliansi Penyelenggara Pendidikan Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta pembahasan terkait rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ditunda.
Penundaan RUU tersebut disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan fenomena learning loss.
Untuk itu, pemerintah dinilai wajib mengerahkan sumber daya untuk memulihkan kehilangan pengalaman belajar pada peserta didik.
Aliansi menilai RUU Sisdiknas memerlukan kajian mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, dan berbagai macam perundangan yang beririsan.
Dengan begitu, perlu adanya kearifan dalam membahas RUU Sisdiknas secara mendalam.
Alasan lainnya kondisi keberagaman, disparitas, dan kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia yang dinilai tidak memungkinkan untuk diperoleh kajian yang mendalam dalam waktu singkat dengan keterlibatan publik yang sangat terbatas.
Ketua Umum pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan persoalan tata kelola guru sangat terfragmentasi.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya regulasi yang mengatur tata kelola guru, mulai dari rekrutmen hingga pensiun.
Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta pembahasan terkait RUU Sisdiknas ditunda.
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Wakil Ketua MPR Minta Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Dipersiapkan dengan Baik
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital