Aliansi Rakyat Bakal Gugat KPU

Aliansi Rakyat Bakal Gugat KPU
Aliansi Rakyat Bakal Gugat KPU

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi berencana melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/8) pekan depan.

Gugatan akan dilayangkan karena setelah penyelenggara pemilu dinilai melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terancamnya proses demokrasi di Indonesia.

"KPU dalam menyelengarakan pemilu baik pemilihan legislatif atau pemilihan presiden telah melakukan hal-hal yang membuat proses demokrasi terancam," ujar Penasehat Hukum Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi, David Aruan di Jakarta, Sabtu (9/8).

Dikatakan David, KPU diduga menabrak hukum dan etika. Antara lain atas perbuatan tidak menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa daerah. 

KPU juga tidak melakukan koordinasi dengan baik, sehingga muncul permasalahan sehubungan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb) yang mengakibatkan ada pemilih mencoblos lebih dari satu kali dan ada yang tidak dapat memilih.

”Masalah lain yang diciptakan KPU dengan membuka kotak suara terburu-buru, tanpa perintah Mahkamah Konstitusi. Ini menimbulkan kesan adanya usaha KPU mengubah hasil pemilu yang dapat membuat opini, KPU sengaja merekayasa sesuatu walau belum tentu demikian,” katanya.

Menurut Aruan, akibat perbuatan KPU tersebut, menimbulkan kerugian yang dahsyat bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Karena muncul banyak penilaian masyarakat KPU telah merekayasa pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

”Memang perbuatan KPU yang terkesan arogan sudah terlihat sejak Pileg. Dimulai saat verifikasi parpol peserta pemilu sampai saat pelaksanaan pilpres. Ini terlihat dengan arogannya KPU melakukan penghitungan suara yang seolah-olah mengejar target harus selesai pada hari tertentu tanpa mengabaikan laporan masyarakat,” katanya.

JAKARTA - Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi berencana melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News